MEDAN - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kabarnya mengancam penghuni rumah nomor 10 di Jalan Kemuning, Kecamatan Medan Timur, agar segera mengosongkan rumah. Pengancaman tersebut dengan membawa nama Kejaksaan Negeri Medan.
Pengancaman itu diakui Ikhsan, anak dari Sarifa yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah nomor 10 tersebut.
"Gak tahu apa mau mereka (PT KAI) seperti itu kepada ibu saya. Apa urusannya membawa nama Kejakasaan Negeri Medan, apa mau menakut-nakuti ibu saya?," ucap Ikhsan, Rabu 28 Mei 2025.
Ikhsan mengatakan oknum PT. KAI berisial F yang melakukan pengancaman itu kepada ibunya Sarifa dengan membawa nama Kejaksaan Negeri Medan melalui pesan WhatApp pada Sabtu 24 Mei 2025.
Dalam pesan WhatApp F kepada Sarifa, oknum PT KAI itu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan, agar Sarifa datang untuk penyelesaian masalah rumah nomor 10 di Jalan Kemuning.
"Iya melalui pesan whatapp ke ibu saya orang PT KAI. Bawa bawa nama Kejaksaan Negeri Medan dia. Ibu diancam untuk datang ke kantor mereka, katanya mereka sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan," kata Ikhsan.
Ikhsan belum tahu persis apa keinginan PT. KAI kepada ibunya Sarifa yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah nomor 10 tersebut.
Ikhsan pun berharap PT. KAI jangan terlalu berambisi menguasai rumah ibunya yang sudah puluhan tahun ditempati, dengan membawa nama Kejaksaan Negeri Medan hanya demi bisnis koorporasi dengan pihak investor.
"Lihat saja sekitar sini, sudah banyak rumah dijadikan lokasi bisnis oleh PT KAI kerja sama dengan investor. Seperti ada KA Kuphi, tenis lapangan, dan banyak lagi kafe yang berdiri di kawasan ini. Kenapa PT KAI membawa nama Kejaksaan Negeri Medan, apa salah ibu saya dengan Kejaksaan Negeri Medan," tandasnya.[rasid]