![]() |
Kapal Malaysia Ditangkap Saat Tangkap Ikan Ilegal di Selat Malaka. (foto:ss/awal yatim) |
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, M. Syamsu Rokhman, mengatakan penangkapan dilakukan saat KP Hiu 01 sedang melaksanakan patroli rutin di perairan tersebut.
“Ketika terdeteksi, kapal itu sedang menebar jaring trawl. Saat petugas mencoba mendekat, kapal tersebut berusaha melarikan diri dan memotong jaring untuk mengelabui petugas,” ujar Syamsu saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Namun, upaya pelarian berhasil digagalkan. Petugas berhasil merapat dan melakukan pemeriksaan di atas kapal tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal diawaki oleh lima orang, terdiri dari satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK), seluruhnya warga negara asing asal Myanmar.
“Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, alat tangkap yang digunakan adalah pukat harimau (trawl), yang jelas dilarang karena merusak ekosistem laut,” tegas Syamsu.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sekitar 100 kilogram ikan campur hasil tangkapan yang diduga berasal dari perairan Indonesia. Seluruh barang bukti dan kapal saat ini telah diamankan di Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Syamsu juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat, terutama di perairan rawan pelanggaran seperti Selat Malaka.
"Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, khususnya di wilayah kerja Stasiun PSDKP Belawan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan sinergi patroli laut dan intelijen maritim dalam menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman illegal fishing.[awal yatim]