![]() |
Pihak kecamatan Medan Deli melakukan mediasi kepada warga yang bersengketa. (foto:ss/awal yatim) |
Aksi yang didominasi oleh ibu-ibu tersebut dilakukan dengan tertib. Massa tiba di PN Medan menggunakan sejumlah kendaraan roda empat, membawa poster berisi tuntutan, dan dikawal ketat aparat dari Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam orasinya, massa menyatakan keberatan terhadap rencana eksekusi lahan yang mereka huni di Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Warga menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan yang disepakati bersama antara warga, ahli waris, dan unsur Muspika Medan Deli pada Januari 2025, yang menyatakan bahwa eksekusi hanya berlaku untuk kawasan pergudangan, bukan permukiman.
Kesepakatan tersebut, menurut warga, juga diperkuat oleh surat pernyataan dari ahli waris yang menyatakan tidak akan ada eksekusi terhadap permukiman warga.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Medan, Abdul Hadi, SH, didampingi Soniadi, SH, menjelaskan bahwa pengadilan hanya menjalankan tugas berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Pengadilan adalah institusi resmi negara yang menangani perkara perdata dan pidana. Terkait eksekusi ini, putusan sudah inkrah dari Mahkamah Agung, dan tugas pengadilan adalah menjalankan perintah undang-undang," tegas Abdul Hadi.
Usai menyampaikan aspirasi dan mendengarkan penjelasan dari perwakilan PN Medan, massa membubarkan diri dengan tertib dan damai.[awal yatim]