![]() |
DPO Curanmor Eko Tato (29) duduk di kursi pesakitan setelah dua butir timah panas bersarang di kakinya. (foto/ist) |
Penangkapan terhadap Eko Tato dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Prof H.M. Yamin, Gang Obat II, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan.
“Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui telah terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Saat dibawa untuk mencari barang bukti, tersangka mencoba kabur dari pegangan petugas. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tindakan tegas dan terukur dilakukan karena tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan.
“Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kanan dan kirinya. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Setelah dirawat, tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor. “Gunakan kunci ganda dan segera laporkan kepada kepolisian jika melihat atau menjadi korban kejahatan,” pungkas Kombes Gidion Arief Setyawan. [harry handoyo]