![]() |
| Tersangka Ridwan mendekam di Mapolsek Patumbak. (foto/ist) |
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim IPTU MY Dabutar, Rabu (27/8/2025) mengatakan, penangkapan pelaku pencurian ini menindaklanjuti laporan korban, Ramlan Bintang (57), warga Jalan Beringin Pasar V Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Pencurian terjadi pada Senin 21 Juli 2025 di rumah kontrakannya di Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berjumlah tiga orang mengasak 5 unit pintu besi, 5 unit pintu papan, 2 unit pintu alumenium, 4 unit jerejak besi dan 30 lembar seng atap rumah. "Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, kepolisian melakukan penyelidikan," ujar Kompol Daulat Simamora.
Berdasarkan penyelidikan, Selasa (25/8/2025), kepolisian menangkap M Ridwan di kawasan Simpang Limun. Selanjutnya, pria warga Jalan Sisingamangaraja Medan, diboyong untuk dilakukan pengembangan memburu dua pelaku lainnya berinisial A dan E. "Saat dilakukan pengembangan, tersangka Ridwan menyerang petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kaki kanan," terang Kapolsek.
Pengakuan tersangka Ridwan, barang-barang curian dijual dan uangnya dipergunakan untuk bermain judi, membeli narkoba dan foya-foya.
"Berdasarkan hasil tes urin tersangka juga positif narkoba. Saat ini masih dilakukan penggalian keterangan untuk pengembangan selanjutnya," pungkas Kapolsek. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.[tan]
