Sidang Putusan Josniko Ditunda, Hakim Diminta Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu, Deli Serdang, kembali menunda sidang putusan terdakwa Josniko Tarigan dalam kasus penganiayaan

Editor: Admin
 Suasana sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu. (foto/ist)
DELI SERDANG – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu, Deli Serdang, kembali menunda sidang putusan terdakwa Josniko Tarigan dalam kasus penganiayaan sadis terhadap Notrianta Sebayang, Rabu (27/8/2025). Penundaan dilakukan lantaran Ketua Majelis tengah mengikuti diklat, sehingga sidang dijadwalkan ulang pada 10 September 2025.

Sejumlah pihak menilai penundaan ini sarat kepentingan dan menduga adanya tarik-ulur putusan. Warga pencari keadilan, Jean, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 2 tahun 2 bulan. “Jika vonis lebih ringan dari tuntutan, artinya hakim membela preman dan tidak mencerminkan keadilan,” tegas Jean.

Diketahui, Josniko menganiaya korban dengan batu di Pancur Batu pada 2022, bahkan di depan anak dan istrinya. Setelah sempat buron dan berstatus DPO, ia ditangkap pada Juni 2025.[abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com