![]() |
| Suasana sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu. (foto/ist) |
Sejumlah pihak menilai penundaan ini sarat kepentingan dan menduga adanya tarik-ulur putusan. Warga pencari keadilan, Jean, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 2 tahun 2 bulan. “Jika vonis lebih ringan dari tuntutan, artinya hakim membela preman dan tidak mencerminkan keadilan,” tegas Jean.
Diketahui, Josniko menganiaya korban dengan batu di Pancur Batu pada 2022, bahkan di depan anak dan istrinya. Setelah sempat buron dan berstatus DPO, ia ditangkap pada Juni 2025.[abdul meliala]
