![]() |
Kuasa hukum bersama kelompok tani saat berada di gedung DPR RI di Jakarta/ (foto/ist) |
Kelompok Tani Mekar Tani yang diwakili Ketua Zainal Tanjung dan Sekretaris Ahmad Adam, serta Kelompok Tani Serbaguna B yang diwakili Ketua Jarotman Sinurat bersama pengurusnya, menyerahkan laporan resmi melalui surat bernomor 06 dan 07/SPM/LG/IX/2025 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum meminta agar lahan masyarakat yang sebelumnya digarap dengan tanaman padi dan palawija dapat dikembalikan kepada 700 kepala keluarga Desa Kuala Bangka. Lahan tersebut, yang menjadi sumber penghidupan turun-temurun masyarakat sejak zaman kemerdekaan, kini dikabarkan telah dikuasai pihak lain dengan dalih berada di kawasan berbatasan dengan hutan sosial.
Toto Widiyanto menjelaskan, pihaknya melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat keterangan dari kepala desa, peta lokasi tanah, serta bukti sejarah pengelolaan lahan oleh masyarakat setempat. “Kami sudah menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dan bukti lainnya. Tanah ini adalah sumber mata pencaharian 700 kepala keluarga, dan harus dikembalikan ke masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sebelum ke Kejagung, para pengacara dan perwakilan kelompok tani juga telah melakukan audiensi dengan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Ashari Tambunan, SH, serta Direktur Produk Unggulan Desa dan Desa Tertinggal Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI, Haykal Amal, SH, MH, di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, mereka meminta perhatian pemerintah pusat agar persoalan sengketa lahan di Desa Kuala Bangka tidak berlarut-larut.
“Selain Kejaksaan, kami juga berharap wakil rakyat di DPR RI ikut memperjuangkan hak-hak masyarakat, karena ini menyangkut kelangsungan hidup petani. Begitu juga dengan Kementerian Desa, agar produk unggulan desa bisa berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika lahan kembali dikelola petani,” tambah Muhardi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Mekar Tani, Zainal Tanjung, menyampaikan bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Menurutnya, banyak keluarga petani kini kehilangan lahan garapan dan terancam kesulitan ekonomi.
Hal senada diungkapkan Ketua Kelompok Tani Serbaguna B, Jarotman Sinurat. Ia menegaskan, pihaknya tidak menuntut berlebihan, melainkan hanya ingin tanah yang menjadi warisan leluhur mereka dapat kembali dikelola oleh petani untuk kesejahteraan bersama. “Kami ingin tanah ini kembali ke tangan petani agar bisa kami kelola. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal kelangsungan hidup ratusan keluarga di Desa Kuala Bangka,” ujarnya.
Masyarakat berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti Kejaksaan Agung, sekaligus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Mereka juga meminta agar pihak terkait meninjau langsung lokasi sengketa lahan untuk melihat kondisi nyata di lapangan.[mm/rel]