Divonis 1,6 Bulan Penjara, Josniko Tarigan Pelaku Penganiayaan Ricuhkan Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu, menjatuhkan vonis 1,6 bulan penjara terhadap terdakwa Josniko Tarigan dalam kasus penganiayaan

Editor: Admin
 Divonis 1,6 Bulan Penjara, Josniko Tarigan Pelaku Penganiayaan Ricuhkan Sidang. (foto/ist)
DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu, menjatuhkan vonis 1,6 bulan penjara terhadap terdakwa Josniko Tarigan dalam kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Andriani, SH, dalam sidang yang digelar Rabu (10/9/2025).

Mendengar putusan itu, Josniko melalui kuasa hukumnya, Douglas, menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding. “Jika tidak menerima putusan, terdakwa dipersilakan menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata hakim.

Sidang sempat diwarnai kericuhan. Keluarga korban membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar terdakwa dihukum berat. Namun spanduk tersebut dirusak oleh pihak keluarga terdakwa hingga hampir memicu bentrok di dalam PN Pancur Batu.

Keluarga korban menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. “Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Josniko Tarigan,” tegas perwakilan keluarga Notrianta Sebayang.

Diketahui, sejak awal proses hukum, Josniko dinilai tidak kooperatif. Ia sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.[abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com