El Barino Shah Ajak Warga Medan Aktifkan Siskamling untuk Ciptakan Lingkungan Aman

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, El Barino Shah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan mengaktifkan k

Editor: Admin
 Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, El Barino Shah Sosper di Jalan Asia Indah, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Minggu (28/9/2025).. (foto/ist)
MEDAN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, El Barino Shah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan mengaktifkan kembali Pos Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Ia menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dengan kepala lingkungan (Kepling) dalam menciptakan suasana aman dan kondusif.

Ajakan tersebut disampaikan El Barino saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke-IX Tahun 2025, yakni Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Jalan Asia Indah No. 42, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Minggu (28/9/2025).

Menurutnya, menjaga keamanan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga organisasi, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat. “Pendirian dan pengaktifan Pos Siskamling harus diberdayakan masyarakat. Petugas jaga sebaiknya ditentukan melalui musyawarah warga tingkat lingkungan,” ujarnya.

El Barino menambahkan, keberadaan Pos Siskamling diyakini mampu menekan angka tindak kriminalitas. Untuk itu, ia meminta lurah proaktif mengoordinir dan memberikan masukan demi terciptanya lingkungan yang aman.

Ia juga menekankan agar aparat Pemko Medan hingga tingkat Kepling memahami isi Perda dan mensosialisasikannya ke masyarakat. “Seluruh aparat harus melakukan pengawasan agar penerapan Perda berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, Perda No. 10 Tahun 2021 terdiri dari IX Bab dan 44 Pasal. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam mengawasi, mencegah, serta menindak aktivitas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Di dalamnya diatur berbagai larangan, seperti pendirian terminal bayangan, aktivitas mengamen dan mengemis di jalan, hingga kewajiban kendaraan bermotor roda tiga atau lebih menyediakan tempat sampah.

Setiap pelanggaran atas Perda tersebut dikenakan sanksi administrasi. Bila sanksi tidak dijalankan, pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda hingga Rp50 juta. Perda ini ditetapkan Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, dan diundangkan pada 9 Desember 2021.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com