Dalam rapat paripurna disampaikan, bahwa menyusun P-APBD diperlukan Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun 2025, yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemprov Sumut, selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Perubahan PPAS.
Gubernur Bobby Nasution menyampaikan, berdasarkan hal itu, kedua belah pihak bersepakat terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD 2025 yang meliputi beberapa asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan P-APBD Tahun 2025. Implikasinya terhadap kebijakan pendapatan, pembiayaan daerah dan belanja, yang termasuk di dalamnya penambahan serta penyesuaian, dimana hal itu juga sebagai dasar penyusunan Perubahan PPAS.
"Perubahan kebijakan umum ini menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Ini sesuai dengan dinamika pembahasan antara DPRD Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujar Bobby Nasution.
Sebelumnya, Rancangan KUA-PPAS diserahkan pada 9 September 2025 lalu oleh Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong di gedung Dewan. Dengan kesepakatan bersama, selanjutnya Ranperda P-APBD 2025 akan dibahas untuk kemudian disepakati bersama sebelum pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bobby berharap langkah awal ini bisa segera dituntaskan agar Ranperda P-APBD Sumut Tahun 2025 disahkan sebagai dasar untuk melaksanakan pembangunan di periode triwulan keempat hingga akhir tahun. Di antaranya alokasi anggaran dalam rangka penanganan dampak bencana alam, antisipasi dampak sosial, ekonomi dan keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Selanjutnya DPRD dan Pemprov Sumut, kata Bobby, akan memulai pembahasan untuk Ranperda P-APBD dalam rapat mendatang. Hadir di antaranya, Ketua DPRD Sumur Erni Ariyanti dan para pimpinan Dewan. Turut mendampingi Gubernur, Sekdaprov Togap Simangunsong dan sejumlah OPD.[tan]