![]() |
Massa PERMAK unjukrasa di depan Kantor Kejati Sumut. (foto/ist) |
Mahasiswa mendesak Kejati Sumut menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubelair di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp50 miliar.
Koordinator aksi, Yunus Dalimute, menilai penetapan tersangka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi tidak cukup. Ia menegaskan Kejati Sumut harus juga mengusut Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
“Jangan hanya Saiful Abdi yang ditangkap. Tangkap juga Faisal Hasrimy yang diduga mengatur proyek ini,” ujar Yunus dalam orasinya.
Selain itu, PERMAK juga menuntut penyelidikan terhadap Sekretaris Disdik Langkat, Robert Hendra Ginting, dan Kabid SD Disdik Langkat, Fajar. Keduanya disebut berperan memuluskan proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Tak hanya pihak eksekutif, PERMAK juga meminta Kejati Sumut memeriksa pimpinan serta Badan Anggaran DPRD Langkat. Mereka diduga ikut meloloskan anggaran Rp50 miliar dengan cepat. “Kami menduga ada praktik uang ketok yang melibatkan pimpinan dan Banggar DPRD Langkat,” tambah Yunus.
Menanggapi aksi itu, perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut, Lia, menemui massa dan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
“Kami tidak serta-merta menerima laporan dari Kejari Langkat. Semua akan diperiksa kembali. Jika ada yang janggal, pasti ditindaklanjuti,” kata Lia.
Usai berorasi di Kejati Sumut, massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan. Mereka mendesak Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengevaluasi dan mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.[rasid]