Pansus DPRD Medan Usulkan Setiap Kelurahan Wajib Miliki Alat Pencegahan Kebakaran

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan mengusulkan

Editor: Admin
Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri serta anggota Zulfam Effen. Turut hadir Kepala Dinas P2K Kota Medan, M. Yunus, turun ke lapangan. (foto/ist)
MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan mengusulkan agar setiap kelurahan memiliki alat pencegahan kebakaran. 

Usulan ini muncul setelah kunjungan kerja Pansus ke kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Brigjend Katamso, Gang Perbatasan, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (16/9/2025).

Kunjungan dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri serta anggota Zulfam Effen. Turut hadir Kepala Dinas P2K Kota Medan, M. Yunus beserta staf. Dari hasil pemantauan, kawasan tersebut sudah memiliki poskamling swadaya masyarakat yang kerap menjuarai lomba tingkat kota, namun peralatan pencegahan kebakaran masih sangat terbatas.

Kadis P2K Medan, M. Yunus, menyampaikan pentingnya keberadaan sarana sederhana seperti becak pemadam dan pompa air yang bisa memanfaatkan aliran sungai sekitar. “Becak pemadam sangat dibutuhkan sebagai antisipasi awal, sekaligus memudahkan akses ke gang-gang sempit. Namun saat ini peralatannya masih minim,” ujarnya.

Para kepala lingkungan yang hadir menegaskan bahwa poskamling di kawasan tersebut sudah terbukti efektif menjaga keamanan lingkungan, tetapi mereka berharap adanya tambahan fasilitas pencegahan kebakaran. “Kalau terjadi kebakaran, air sungai bisa dimanfaatkan. Hanya saja, alat untuk itu masih terbatas,” kata sejumlah kepling.

Menanggapi masukan itu, Ketua Pansus Edwin Sugesti menyatakan pihaknya akan mengusulkan aturan agar setiap kelurahan di Medan memiliki fasilitas pencegahan kebakaran. 

“Hari ini kami turun langsung melihat kondisi masyarakat di kawasan padat penduduk. Masukan dari warga dan kepling akan menjadi dasar pembahasan dalam Ranperda. Target kita, 151 kelurahan di Kota Medan nantinya punya pos alat pencegahan kebakaran yang terintegrasi dengan poskamling,” tegas Edwin.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menambahkan pihaknya akan mengusulkan agar alat pencegahan sederhana, mulai dari apar (alat pemadam api ringan) hingga becak pemadam, ditempatkan di setiap kelurahan. “Dengan begitu, kebakaran dapat segera diantisipasi sambil menunggu petugas damkar tiba di lokasi,” pungkasnya.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com