Polres Asahan Tangkap 5 Pelaku Pembakaran Alat Berat, Sita Senpi Rakitan dan Narkoba

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan dengan cara pembakaran dua unit alat berat milik warga

Editor: Admin
Tersangka pembakaran alat berat diringkus tim gabungan Polres Asahan-Polda Sumut. (foto/ist)
ASAHAN  – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan dengan cara pembakaran dua unit alat berat milik warga di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Senin (25/8/2025) dini hari.

Peristiwa itu terjadi ketika para pelaku melempar bom molotov ke arah dua excavator merek Hitachi 210F dan Sumitomo SH220F-5. Akibatnya, kedua alat berat mengalami kerusakan parah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp125 juta.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Ashido mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial DP (22), WA (22), MEP (33), S (35), dan RA (30).

“Dari tangan para pelaku, turut disita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, airsoft gun modifikasi, ponsel, serta peralatan yang digunakan saat pembakaran,” ujar AKBP Revi, Jumat (12/9/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polres Asahan dengan Ditreskrimum Polda Sumut setelah melakukan penyelidikan, analisis rekaman CCTV, dan pelacakan kendaraan para pelaku.

Dalam pengejaran, polisi juga menemukan barak narkoba yang dijaga salah satu tersangka. Dari lokasi itu, petugas menyita sabu seberat 4,5 gram, 46 paket ganja, alat isap sabu, serta mesin judi ikan-ikan. Barang bukti narkoba kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk diproses.

Saat ini, kelima pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial B yang diduga menjadi koordinator aksi.(zein)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com