Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja di Rumah Kos, Dua Pemuda Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja kering di Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Medan,

Editor: Admin
Dua tersangka narkotika dijebloskan terali besi. (foto/ist)
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja kering di Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kedua tersangka berinisial CC (22), warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan AP (19), warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket besar ganja kering seberat 982,65 gram dan dua linting ganja seberat 2,02 gram.

“Awalnya kami menerima informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kedua tersangka di sebuah rumah kos yang diduga menjadi barak narkoba,” ujar Thommy, Rabu (17/9/2025).

Dari penggeledahan, polisi menemukan bungkusan besar berisi ganja di atas tempat tidur. Kepada petugas, CC dan AP mengaku barang haram itu mereka peroleh dari kawasan Jalan Jermal Medan untuk diedarkan kepada pemesan.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com