![]() |
Tersangka Irfan bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
Tersangka diketahui bernama Muhammad Irfan (35), warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus sabu seberat 5,10 gram, 22 butir pil ekstasi, 7 butir pil happy five, serta uang tunai Rp220 ribu.
“Pelaku sudah lama menjadi target operasi. Kini ia telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (6/9/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu dan ekstasi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 122 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga maksimal pidana mati. [tan]