![]() |
| Muhammad Gusti S.Sos., MAP.(foto/ist) |
Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan penerapan sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan. “Langkah itu sudah benar, karena pejabat yang tidak mampu menjalankan visi dan misi gubernur seharusnya tahu diri — mundur atau siap diganti. Itu bagian dari tanggung jawab jabatan,” tegas Gusti di Medan, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, pengangkatan maupun pencopotan kepala OPD merupakan hak prerogatif seorang gubernur. Dengan demikian, Bobby memiliki kewenangan penuh untuk memastikan posisi strategis diisi oleh orang-orang yang mampu bekerja sesuai arah kebijakan pemerintah provinsi.
“Hal ini juga menunjukkan sikap terbuka Gubernur Bobby dalam menilai kinerja bawahannya. Tidak ada yang bersifat pribadi, semua didasarkan pada hasil kerja dan kemampuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gusti mengingatkan bahwa di tengah keterbatasan anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, setiap kepala OPD dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan program kerja.
“Situasi sekarang menuntut pejabat OPD berpikir solutif. Tidak bisa hanya menunggu anggaran besar, tetapi harus pandai mencari cara agar program tetap berjalan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pejabat OPD tidak mudah tersinggung atau mencari kambing hitam atas kegagalan kerja. “Kepala OPD jangan baper. Kalau tidak mampu melaksanakan visi dan misi gubernur di lapangan, lebih baik mengundurkan diri. Fokus utama mereka adalah melayani masyarakat,” pungkasnya. [tan]
