![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Medan, Minggu (26/10/2025). (Foto: Ist) |
“Lengkapi Adminduk anak mulai dari sekarang. Jangan sampai nanti terkendala saat mau sekolah atau mencari pekerjaan,” pesan Binsar Simarmata.
Imbauan itu disampaikan Binsar saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) produk hukum Pemko Medan, yakni Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di halaman SMP Swasta Katolik Assisi, Jalan Anggrek Raya, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu (26/10/2025).
Menurut Binsar, kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan sejak lahir masih perlu ditingkatkan. Padahal, dokumen seperti akta kelahiran dan KIA sangat penting untuk menunjang masa depan anak, terutama saat mendaftar sekolah atau melamar pekerjaan.
“Begitu anak lahir, segera urus akta kelahiran dan KIA. Jangan ditunda, karena dokumen ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Medan itu juga mengingatkan warga agar segera memperbaiki jika terdapat kesalahan pada data kependudukan, seperti perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau alamat antar dokumen.
“Sering kali ada perbedaan nama atau tempat dan tanggal lahir di KK, akta, dan KTP. Segera perbaiki agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kegiatan Sosper tersebut, warga juga menyampaikan berbagai keluhan terkait infrastruktur dan pelayanan publik, salah satunya kerusakan Jalan Dahlia I di Medan Tuntungan. “Tolong, jalan kami diaspal. Kondisinya rusak parah,” keluh seorang warga, Netty Simamora.
Menanggapi hal itu, Binsar berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga tersebut. “Semua keluhan warga menjadi tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat. Akan saya tindaklanjuti agar segera direalisasikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan memiliki 121 pasal dan XIV bab, yang ditetapkan pada 22 Maret 2021 oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan diundangkan oleh Sekda Kota Medan Wiria Alrahman.
Dalam Perda tersebut diatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, serta kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
Selain itu, terdapat sanksi administratif dan pidana bagi warga yang lalai atau memalsukan dokumen kependudukan. Pasal 108 (BAB XI) mengatur sanksi denda bagi yang terlambat melapor perubahan data kependudukan dan Pasal 118 (BAB XIII) mengatur pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp50 juta bagi pelaku pemalsuan dokumen.
Acara Sosper turut dihadiri Lurah Simpang Selayang Lisa Primanovita Purba, perwakilan Disdukcapil Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ratusan warga.[Romulo]
