Gapoktan Asahan Geruduk Kantor BPN Sumut, Tuntut Pengembalian Lahan dan Dugaan Penggelapan Pajak PT BSP

Massa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Asahan menggeruduk Kantor ATR/BPN Sumatera Utara, Medan, Selasa (21/10/2025). Aksi ini menyebabkan kemacetan

Editor: Admin
MEDAN - Massa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Asahan menggeruduk Kantor ATR/BPN Sumatera Utara, Medan, Selasa (21/10/2025). Aksi ini menyebabkan kemacetan panjang pengguna jalan. 

Ratusan pengurus dan anggota dari sembilan kelompok tani Kabupaten Asahan ini turun menuntut kejelasan status lahan dan dugaan penggelapan pajak perkebunan PT BSP.

Aksi blokir jalan yang dilakukan massa sempat menjadi sorotan media dan membuat aparat kepolisian serta pegawai Kantor ATR/BPN Sumut. Perwakilan Gapoktan bersikeras agar aspirasi mereka diterima dan diizinkan berdemo di halaman kantor.

Diketahui, aksi ini melibatkan empat kelompok tani, yakni Kelompok Tani Sehati Maju Bersama, Ampibi Desa Silomok, Desa Simpang Empat, dan Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari. Mereka membawa keyakinan untuk memperjuangkan hak tanah warisan nenek moyang dengan berbekal alas hak yang masih disimpan oleh para ahli waris.

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat petani menuntut pengembalian lahan ulayat seluas 300 hektar yang mereka klaim berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 37 tahun 1934. Lahan tersebut hingga kini masih menjadi sengketa antara masyarakat kelompok tani dengan perkebunan milik PT. BSP di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Massa juga mendesak ATR/BPN untuk mengambil langkah tegas terhadap PT. BSP yang diduga tidak membayar pajak sejak tahun 2019. Mereka mengungkapkan bahwa PT. BSP diduga memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah seluas lebih dari 18.000 hektar, sehingga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menariknya, Kelompok Tani Murni Desa Padang Sari mengklaim memiliki alas hak yang kuat berupa Surat Keterangan Tanah sejak tahun 1934. Mereka menyatakan bahwa lahan mereka bukan hanya digarap, tetapi justru diambil alih oleh pihak perkebunan. 

Lahan yang dulunya merupakan hutan buah dengan tanaman durian, rambutan, dan lainnya, kini telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit oleh beberapa perusahaan, yang saat ini dikelola oleh PT. BSP.

Gabungan Massa Gapoktan Kabupaten Asahan menggelar aksi di kantor ATR/BPN Sumut di Medan. (foto/ist)
Kepala Bidang Penanganan Sengketa ATR/BPN Sumut, Juliandi, menerima aspirasi para demonstran dan berjanji akan mengevaluasi kembali permasalahan tersebut. Pihaknya akan membantu masyarakat dalam upaya penegasan kepada PT. BSP dan mengupayakan agar masyarakat dapat memperoleh haknya kembali.

Juliandi juga meminta masyarakat untuk segera membuat surat tembusan kepada pihak BPN atau Kementerian agar permasalahan yang disengketakan dapat dievaluasi lebih lanjut. Ia menyampaikan hal ini saat sesi tanya jawab dengan perwakilan demonstran untuk menyikapi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Asahan. [abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com