![]() |
| Kantor Hukum Legal Guardian Minta Hakim Putuskan Tanah Ulayat Kuala Bangka Dikembalikan dari PT Torganda kepada Kelompok Tani. (foto/ist) |
Permintaan ini disampaikan usai persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi terkait kepemilikan tanah ulayat Desa Kuala Bangka, Rabu (1/10/2025).
Menurut Toto Widyanto, tanah ulayat tersebut telah dikelola masyarakat petani sejak 1976, menjadi sumber utama mata pencaharian dengan menanam padi dan palawija. Pada 1978, masyarakat membentuk dua kelompok tani, yakni Mekar Tani dan Serbaguna B, untuk mengelola tanah secara kolektif dan tertata.
Seiring berkembangnya produksi padi sebagai komoditas unggulan Desa Kuala Bangka, pada 1982, masyarakat bermusyawarah dan mengusulkan kepada pemerintah desa agar dibuatkan surat kepemilikan lahan pertanian sesuai luas lahan yang dikelola. Surat ini kemudian dijadikan dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekaligus memperkuat pengakuan hak ulayat masyarakat atas tanah tersebut.
“Berdasarkan bukti administrasi dan keterangan saksi, kami berharap majelis hakim memutuskan agar PT Torganda mengembalikan tanah ulayat yang dikelola kedua kelompok tani ini kepada masyarakat. Keputusan itu sangat penting untuk menjamin hak-hak petani lokal yang telah mengelola tanah ini selama puluhan tahun,” ujar Toto Widyanto.
Untuk memperkuat permohonan tersebut, Kantor Hukum Legal Guardian menyerahkan dokumen kepemilikan tanah ulayat kepada berbagai pihak terkait, antara lain Polda Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Balai Pengembangan Hutan Lestari, UPTD Kehutanan Wilayah III, Kepala Kementerian ATR/BPN Labuhan Batu, serta Satgas PKH di Jakarta. Dokumen ini diharapkan menjadi rujukan tambahan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Dalam persidangan, hadir mendampingi kuasa hukum perwakilan masing-masing kelompok tani. Dari Kelompok Tani Mekar Tani hadir Ketua Zainal Tanjung dan Sekretaris Ahmad Adam, sedangkan dari Kelompok Tani Serbaguna B hadir Ketua Jarotman Sinurat dan Sekretaris Tanjung Uli Sitanggang. Kehadiran mereka menegaskan dukungan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ulayat masyarakat yang telah menjadi sumber penghidupan dan identitas sosial-ekonomi warga Desa Kuala Bangka. Pengembalian tanah ulayat dianggap penting tidak hanya untuk melindungi hak-hak petani, tetapi juga untuk memperkuat keadilan sosial dan mendorong tata kelola sumber daya alam yang lebih berkelanjutan di wilayah Labuhanbatu Utara.[mm/rel]
