Pemprov Sumut Distribusikan 50 Ton Cabai Merah Sesuai HET untuk Kendalikan Inflasi

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai mendistribusikan 50 ton cabai merah dari Jawa sebagai langkah intervensi pasar guna menekan

Editor: Admin
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung menerima kedatangan tahap pertama cabai merah dari Jawa di Pasar Lau Cih, Medan, Sabtu (18/10/2025).(foto/ist)
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai mendistribusikan 50 ton cabai merah dari Jawa sebagai langkah intervensi pasar guna menekan laju inflasi daerah. Komoditas ini dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp55.000 per kilogram, untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.

Tahap pertama sebanyak 11 ton cabai merah telah tiba di Medan pada Sabtu (18/10/2025) malam, disusul tahap kedua 22 ton, dan tahap ketiga 17 ton. Distribusi difokuskan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, dua wilayah dengan kontribusi inflasi tertinggi di Sumut.

“Diharapkan setelah intervensi ini, harga cabai merah dapat terkendali,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, saat menerima kedatangan cabai merah tahap pertama di Pasar Lau Cih, Medan.

Turut hadir Kadis Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Fitra Kurnia, serta Kompol P. Siallagan dari Satgas Pangan Polda Sumut.

Pendistribusian dilakukan di sejumlah titik pasar, antara lain Pasar Induk Lau Cih, Pasar MMTC, Pasar Sei Sikambing, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, serta beberapa pasar di wilayah Deliserdang.

Pengadaan cabai merah dilakukan melalui kolaborasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut, yakni PT Dhirga Surya, PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ), serta PT Pembangunan Prasarana Sumut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk menstabilkan harga bahan pangan pokok penyumbang inflasi.

“Kami telah menelusuri beberapa daerah untuk mencari stok cabai merah. Setelah memperoleh pasokan, kami diamanatkan menjualnya sesuai HET, yakni Rp55.000 per kilogram,” kata Direktur PT Dhirga Surya, Ari Wibowo.

Agar penyaluran berjalan tepat sasaran, Satgas Pangan Polda Sumut turut melakukan pengawasan dan pengawalan distribusi. Dengan demikian, harga cabai merah di tingkat konsumen diharapkan tetap stabil dan tidak melebihi HET.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com