Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi, MCP Capai Skor 83,84

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi dengan memperkuat pembangunan sistem

Editor: Admin
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong menghadiri Rakor dan Evaluasi Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (1/10/2025).(Foto:mm/ist)
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi dengan memperkuat pembangunan sistem pencegahan korupsi di daerah. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Togap Simangunsong, saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tindak Lanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (1/10/2025).

“Melalui forum ini, saya mengajak seluruh OPD fokus menindaklanjuti hasil evaluasi pembangunan sistem pencegahan korupsi. Mari kita terus berkomitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Togap.

Pada tahun 2024, Pemprov Sumut meraih skor 83,84 dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menjadi instrumen pengawasan dan penguatan tata kelola pemerintahan. MCP mencakup delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik daerah (BMD), pelayanan publik, perizinan, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengawasan oleh aparat pengawas intern pemerintah.

Togap menekankan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait MCP. “Hal ini merupakan tekad bersama kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Uding Juharudin, mengapresiasi capaian Pemprov Sumut. “Nilai 83,84 sudah cukup bagus. Artinya Pemprov Sumut berada di jalurnya dalam menjalankan ketentuan yang baku,” ujarnya.

Menurut Uding, MCP tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sarana untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. “MCP ini kami harap dijadikan mitra untuk kebaikan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com