MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi memberlakukan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Oktober 2025. Masyarakat mendapat berbagai keringanan, mulai dari bebas denda, penghapusan tunggakan, hingga potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, mengatakan program ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini adalah salah satu langkah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah,” ujar Ardan Noor di Medan, Rabu (1/10/2025).
Adapun fasilitas yang diberikan dalam program ini meliputi:
- Potongan pokok PKB hingga 5% untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antarperseorangan dalam wilayah Sumut.
- Bebas Pajak Progresif.
- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Selain memberikan keringanan, Pemprov Sumut juga mempermudah mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Warga dapat melunasi pajak melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
“Program ini merupakan bagian dari Kolaborasi Sumut Berkah, yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran pajak masyarakat,” tambah Ardan.[tan]
.jpg)