SEORANG
perempuan yang mengaku sebagai korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendatangi Markas Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/7/2026), untuk meminta percepatan penanganan laporan polisi yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan berarti.
Perempuan bernama Lucia Lastiur Br Lumbanraja (31), warga Pekanbaru, hadir sambil menggendong anaknya yang berusia tiga tahun. Di hadapan peserta aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC), Lucia menyampaikan harapannya agar laporannya segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lucia mengatakan telah melaporkan dugaan KDRT melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumut. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas perkara tersebut.
"Saya datang dari Pekanbaru untuk mencari keadilan. Saya berharap laporan ini dapat segera diproses dan mendapatkan kepastian hukum," pungkas Lucia dengan nada emosional.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, Lucia juga mengaku belum memperoleh nafkah bagi dirinya dan anaknya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikannya.
Menurut Lucia, anak yang dilahirkannya sempat tidak diakui oleh suaminya sehingga dilakukan pemeriksaan DNA di RS Bhayangkara.
Ia mengklaim hasil pemeriksaan tersebut telah menguatkan hubungan biologis antara anak dan ayahnya. "Harapan saya sederhana, semoga perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum demi masa depan anak saya," katanya.
Kuasa hukum Lucia, Dwi Ngai Sinaga, didampingi Benri Pakpahan, menilai proses penanganan perkara kliennya berjalan lambat. Menurutnya, penyidik telah menerbitkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun hingga kini belum ada perkembangan yang dinilai signifikan.
Dwi menjelaskan, kliennya menikah secara sah dan perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kami berharap penyidik dapat segera menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Pernyataan Lucia disampaikan bertepatan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) di depan Mapolda Sumut. Dalam aksinya, massa menyampaikan aspirasi terkait sejumlah laporan masyarakat yang mereka nilai belum memperoleh penyelesaian secara optimal, termasuk laporan dugaan KDRT tersebut.[romulo]
