![]() |
| Pasangan suami istri diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Pelaku diamankan di rumah saudaranya,” ujar AKP Defta kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Menurut Kapolsek, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari media sosial yang memperlihatkan aksi pencurian di beberapa masjid di wilayah Asahan. Kedua pelaku diketahui berinisial F (24) dan istrinya K (23), warga Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Awalnya kami mengamankan pelaku K. Dari hasil interogasi, dia mengaku mencuri sejumlah barang di masjid, di antaranya mesin pompa air, bersama suaminya F,” jelas AKP Defta.
Berdasarkan keterangan K, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F di rumah keluarganya di Kabupaten Batu Bara. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Prapat Janji untuk proses hukum lebih lanjut.(Zein)
