Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard

Editor: Admin

Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korupsi Smartboard Tebing Tinggi. (foto/ist)

MEDAN – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka yakni BPS, Direktur Utama PT BP selaku distributor barang, serta Drs BGA, Direktur Utama PT GEEP yang bertindak sebagai penyedia barang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Kasus ini juga ditindaklanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT GEEP membeli papan tulis interaktif dari PT BP seharga Rp110.000.000 per unit untuk 93 unit, dengan total Rp10.230.000.000. Sementara PT BP memperoleh barang tersebut dari PT Ghalva Technologies selaku pemegang lisensi ViewSonic dengan harga Rp27.027.028 per unit atau Rp2.513.513.604 untuk 93 unit.

Penyidik menemukan selisih harga yang sangat signifikan dan diduga merupakan hasil kerja sama antara kedua tersangka untuk melakukan mark up demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti, keduanya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut: Tersangka BPS: Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025,dan Tersangka Drs BGA: Nomor PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025, dengan masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Penyidikan masih terus berjalan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” ujar pihak Kejati Sumut.[Abdul Meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com