Polisi Ringkus 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Otak Pelaku Mantan Sopir

Aparat kepolisian berhasil membekuk empat orang yang terlibat dalam aksi pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Ironis

Editor: Admin
 Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn memaparkan pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim PN Medan. (foto/ist)
MEDAN - Aparat kepolisian berhasil membekuk empat orang yang terlibat dalam aksi pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Ironisnya, otak dari aksi keji ini adalah mantan sopir korban sendiri, Fahrul Aziz Siregar.

"Tersangka utama dalam kasus pembakaran ini adalah FA. Yang bersangkutan merupakan mantan sopir korban yang sudah tidak lagi bekerja," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (21/11/2025). 

Kombes Calvijn menjelaskan bahwa Fahrul Aziz melakukan pembakaran tersebut seorang diri. Pelaku diketahui telah lama bekerja dengan korban, sehingga sangat memahami kondisi dan seluk-beluk rumah hakim Khamozaro Waruwu.

Selain Fahrul Aziz, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Ketiganya diduga turut serta membantu Fahrul dalam melancarkan aksinya. "Tersangka FA sangat memahami seluk-beluk di kompleks perumahan dan di dalam rumah korban," imbuh Kombes Calvijn.

Sebagai informasi, kebakaran yang menghanguskan rumah Khamozaro Waruwu terjadi di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11) lalu, sekitar pukul 11.18 WIB. Api pertama kali muncul dan berkobar di bagian kamar hakim Khamozaro.[abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com