![]() |
| Tersangka MT mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Pasar II, Desa Sidomulyo. Korban adalah Khairuddin (53), seorang wiraswasta yang juga warga setempat.
Menurut keterangan korban, sebelum kejadian, ia mengetahui pelaku telah mencuri kelapa miliknya. Korban kemudian mendatangi salah satu agen kelapa di Kelurahan Pangkalan Dodek Lama dan meminta agar agen tersebut tidak membeli kelapa yang dijual pelaku.
“Setelah itu, korban pulang ke rumah. Tidak lama kemudian, pelaku datang sambil membawa parang babat dan langsung mengancam korban dengan kata-kata kasar sambil mengayunkan parang dari jarak sekitar tiga meter,” jelas AKP Sagala, Selasa (4/11/2025).
Akibat ancaman tersebut, korban merasa takut dan terancam jiwanya, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medang Deras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, SH berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Pasar II, Desa Sidomulyo.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Medang Deras untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua orang saksi, masing-masing Amri (34) dan Hardiansyah (35), yang juga warga Desa Sidomulyo.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).[subari]
