![]() |
Press Release tindak pidana penyelundupan manusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Selasa (9/12/2025). (Foto:dicky irawan) |
Yang mengejutkan, jaringan ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka sebagai operator kunci di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian saat konperensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/12/2025).
Uray Avian mengungkapkan, para sindikat penyelundupan manusia berhasil ditangkap saat mengatur keberangkatan calon korban yang direncanakan menggunakan kapal di Kuala Langsa, Aceh.
“Penyelundupan manusia ini kejahatan lintas negara serius. Para pelaku memperoleh keuntungan rata-rata sebesar 5.000 US Dollar tiap satu korban yang dijaring. Ini sebuah kerja yang patut diapresiasi karena berhasil mengendus tindak kejahatan yang bahkan dilakukan oleh pengungsi”, tegasnya.
Uray Avian menambahkan jaringan pelaku kejahatan penyelundupan manusia ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pengungsi UNHCR.
“Temuan ini mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan status pengungsi. Atas dasar tersebut, Imigrasi Medan melakukan tindakan tegas," papar Uray Avian.
Disamping itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani mengatakan, pengungkapan bermula dari aktivitas intilijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada November 2025, yang mencari dua Warga Negara Sri Lanka yang pada bulan Agustus lalu diperiksa karena pelanggaran keimigrasian berupa Overstay.
Petugas intelijen mendapat informasi bahwa dua orang tersebut akan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, didapat sejumlah nama yang mengakomodir keberangkatan secara ilegal dua orang Warga Negara Sri Lanka yang Overstay tersebut
Para pelaku yakni, TK diduga kuat berperan sebagai operator lokal, RS sebagai dalang dan mengumpulkan dana dari para korban, MT merekrut/mencari penumpang dan NS yang menyiapkan logistik dan makan para korban selama di tempat penampungan.
“Intelijen Imigrasi Medan berhasil mengendus gerak-gerik sindikat penyelundupan manusia yang terjadi di Medan. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Imigrasi Medan. Para pelaku diancam dengan Pasal 120 ayat (2) UndangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, jelas Firman.
Diketahui, Pasal 120 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011, percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajaran Kantor Imigrasi Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran Keimigrasian ke Kantor Imigrasi.
Setiap informasi darimasyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (dicky irawan)
