Usulan Plasma Sawit Menguat, DPRD Batu Bara Diapresiasi atas Langkah Pembentukan Pansus

Masyarakat memberikan apresiasi kepada DPRD Batu Bara, khususnya Komisi I yang dipimpin H. Darius, atas sikap tegas dalam menyikapi hasil RDP

Editor: Admin
Ketua Apkasindo Batu Bara, Suprayitno. (foto/ist)
BATU BARA  — Masyarakat memberikan apresiasi kepada DPRD Batu Bara, khususnya Komisi I yang dipimpin H. Darius, atas sikap tegas dalam menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan plasma perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Langkah Komisi I yang berencana mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dinilai sebagai keputusan tepat untuk membuka kejelasan terhadap berbagai permasalahan plasma yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Sejumlah warga menilai DPRD sudah seharusnya berpihak kepada kepentingan rakyat, mengingat persoalan sengketa perkebunan melibatkan banyak pihak, baik BUMN, perusahaan swasta, maupun penanam modal asing (PMA). Mulai dari konflik kelompok tani, permasalahan CRR, PSR, hingga isu lama terkait kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU).

Dukungan juga datang dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Batu Bara, Suprayitno. Ia mengapresiasi keputusan Komisi I yang menyatakan siap mempansuskan persoalan plasma yang sebelumnya diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara dalam RDP dengan sejumlah perusahaan PMA dan BUMN.

Menurutnya, pembentukan Pansus menjadi langkah krusial karena aturan mengenai plasma sangat penting dan harus dijalankan sesuai regulasi. “Penerapan plasma dibutuhkan untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar perkebunan,” ujarnya.

Meski demikian, masyarakat memahami bahwa DPRD masih memiliki agenda akhir tahun. Karena itu, mereka berharap Pansus dapat segera dibentuk pada awal 2026.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, menegaskan bahwa mekanisme plasma diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Permentan Nomor 98/2013 dan 26/2007 tentang pedoman kemitraan. “Kita perlu merujuk pada regulasi yang valid untuk menilai persoalan plasma ini,” kata Darius.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan praktik transaksional dalam pendataan calon penerima plasma, termasuk laporan warga yang mengaku namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka.

Sementara itu, Camat Datuk Limapuluh, Wahidin Kamal, menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun pendataan. “Padahal beberapa kebun berada di wilayah Kecamatan Datuk Limapuluh,” ujarnya.

Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, mendorong agar perbedaan pemahaman antarinstansi dan masyarakat diselesaikan melalui pembentukan Pansus. Menanggapi hal tersebut, Darius memastikan bahwa rekomendasi pembentukan Pansus akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. “Dari RDP ini akan kita usulkan ke Paripurna agar dibentuk Pansus,” tegasnya.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com