![]() |
| Pelaku saat melancarkan aksinya membawa kabur motor para korban. (foto/ist) |
Kedua pelaku masing-masing berinisial Reza Andi Setiawan (20) dan Opik (19), warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap di Simpang Sei Mencirim, Jalan Medan–Binjai Km 9, pada Senin (19/1/2026).
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar-Butar, didampingi Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri Lubis, Kamis (22/1/2026), menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pelaku spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 14 lokasi. Saat pengembangan kasus, salah satu pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kompol Agus.
Kasus terakhir yang menjerat keduanya dilaporkan oleh Putri Athiya Harahap (22), warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 12.10 WIB, di parkiran rumah kos temannya. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya yang sebelumnya terkunci stang telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan ke Mapolsek Medan Timur. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua helai baju lengan panjang, serta dua unit helm merek Bocco warna putih dan abu-abu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain maupun keterlibatan pihak lain. [abdul meliala]
