![]() |
| Direktur CV RA Mengaku Sudah Kembalikan Kerugian Negara. (foto/ist) |
Diceritakannya, satu hari setelah ia mengetahui ada perintah pengembalian uang negara, AL langsung mengembalikannya melalui Bank Sumut.
Namun, sebelum itu menurut AL, perintah pengembalian kerugian uang negara tidak langsung disampaikan oleh Kadis Pendidikan Padangsidimpuan pada masa itu.
Sehingga, ia berinisiatif untuk mendatangi Dinas Pendidikan Padangsidimpuan guna menemui kadis. "Saat saya tanya terkait perintah pengembalian kerugian negara dari kejaksaan, barulah kadis mengeluarkan catatan terkait angka kerugian negara dari dalam dompet sembari menyuruh staf untuk mengetiknya di komputer,"tuturnya.
AL menilai, apabila saat itu perintah pengembalian kerugian negara langsung diberitahu, mungkin ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ada juga rekanan yang mengembalikan uang kerugian negara dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan melakukan penetapan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 200301 tahun anggaran (TA) 2023.
Ketiga tersangka tersebut antara lain adalah, AL selaku Direktur CV RA (Penyedia Jasa Konstruksi). Kemudian, AMH selaku Konsultan Pengawas. Dan terakhir, E selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).[thoriq]
