PD IWO Batu Bara Desak Pemkab Tutup PT Tunas Pilar Sejahtera, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

PD IWO Kabupaten Batu Bara Mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk Menutup PT Tunas Pilar Sejahtera

Editor: Admin

Batching Plan di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara. (Foto/Ist) 
 BATU BARA – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menutup secara permanen PT Tunas Pilar Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang batching plant (readymix) dan berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.

Desakan tersebut disampaikan Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 12.45 WIB di Kecamatan Lima Puluh.

Darmansyah menyebutkan, pihaknya menduga PT Tunas Pilar Sejahtera telah beroperasi tanpa mengantongi dokumen dan perizinan yang sah. Beberapa izin yang diduga belum dimiliki antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin lokasi, izin operasional, serta dokumen lingkungan berupa UKL/UPL.

“Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat mutlak bagi perusahaan industri untuk dapat beroperasi. Tanpa izin itu, maka perusahaan tersebut dapat dikategorikan ilegal,” tegas Darmansyah yang akrab disapa Darman.

Atas dasar itu, PD IWO Kabupaten Batu Bara mendesak Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menutup PT Tunas Pilar Sejahtera secara permanen.

“Apalagi, perusahaan batching plant tersebut diduga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Selain itu, PD IWO juga mendesak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batu Bara untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) tanpa izin serta dugaan penggunaan BBM Bio Solar non-industri.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri, mengungkapkan bahwa pihak PT Tunas Pilar Sejahtera sebelumnya pernah mengajukan usulan lokasi pembangunan batching plant. Namun, usulan tersebut dikembalikan karena belum dilengkapi surat sewa atau bukti kepemilikan lahan.

“Terkait izin operasional batching plant, PT Tunas Pilar Sejahtera belum memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP,” ungkap Pajrin, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara.

Menurut Pajrin, pihak perusahaan memang pernah mengajukan permohonan izin, namun berkasnya belum lengkap dan hingga saat ini belum dilanjutkan kembali oleh pihak perusahaan.

“Kalau memang sudah beroperasi, tentu akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” pungkasnya.[Subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com