![]() |
| Ilustrasi |
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang mewajibkan ASN melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pencairan tambahan penghasilan Februari 2026 dan THR Tahun 2026. Plt. Kepala BPKAD Pemkot Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, membenarkan adanya sanksi tersebut.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“THR adalah hak normatif ASN yang diatur dalam kebijakan nasional. Tidak boleh dijadikan alat tekan fiskal. Jika dipaksakan, ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melampaui kewenangan,” ujar Fawer dalam keterangan tertulis.
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
ILAJ mengidentifikasi sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 10 dan Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat pemerintahan.
- Setiap keputusan/tindakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
- Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala daerah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- ASN berhak memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak keuangan ASN tidak dapat dikurangi atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah.
4. Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN (yang diterbitkan setiap tahun anggaran)
- THR merupakan hak yang diberikan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan tidak dikaitkan dengan kewajiban pajak pribadi pegawai.
5. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
- Asas kepastian hukum
- Asas proporsionalitas
- Asas tidak menyalahgunakan kewenangan
ILAJ menilai, kewenangan pembayaran THR bukan instrumen penagihan pajak. Penagihan PBB memiliki mekanisme hukum tersendiri sesuai regulasi perpajakan daerah. Mengaitkan hak normatif ASN dengan kewajiban pajak pribadi dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).
Potensi Konsekuensi Politik dan Hukum
Menurut Fawer, apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan dan terbukti bertentangan dengan hukum, DPRD Kota Pematangsiantar memiliki kewenangan untuk menggunakan:
- Hak interpelasi
- Hak angket
- Hak menyatakan pendapat
Yang dalam kondisi tertentu dapat bermuara pada usulan pemberhentian (pemakzulan) kepala daerah sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
ILAJ mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera mencabut surat edaran tersebut dan tidak menjadikan hak keuangan ASN sebagai instrumen tekanan administratif.
“Optimalisasi PAD adalah kewajiban pemerintah daerah. Tetapi harus dilakukan dalam koridor hukum. Jika kepala daerah melampaui kewenangannya, maka mekanisme konstitusional untuk pemberhentian dapat dijalankan,” kata Fawer.
ILAJ juga membuka posko pengaduan hukum bagi ASN yang merasa dirugikan dan menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). [bob]
