Parkir di Medan Lebih Murah! Pemerintah Kota Medan Turunkan Tarif Motor Rp2.000, Mobil Rp4.000

Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal)

Editor: Admin
Wali Kota Medan Rico Waas saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto/ist)
MEDAN – Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Penurunan tarif tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Rabu (25/2/2026).

Dalam aturan baru itu, tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sedangkan tarif mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Menurut Rico, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan penataan sistem parkir yang lebih tertib dan terstandarisasi.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pengeluaran masyarakat sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik,” ujarnya.

Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga menerapkan metode pembayaran tunai dan non-tunai melalui QRIS guna meningkatkan transparansi dan mempermudah transaksi.

Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus guna mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, sekaligus menindak juru parkir liar.

Ke depan, setiap juru parkir resmi diwajibkan mengenakan atribut standar serta mengikuti pelatihan dari Dinas Perhubungan yang mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, dan tata cara berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, juru parkir juga diwajibkan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi sebagai upaya meningkatkan profesionalisme layanan.

Rico berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik serta mendukung perbaikan tata kelola parkir di Kota Medan.

“Melalui Perwal ini, kami berkomitmen menghadirkan sistem parkir yang tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Dinas Perhubungan Kota Medan dijadwalkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para juru parkir terkait penerapan aturan baru tersebut. [eko brahma]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com