![]() |
| Tersangka Diamnakan di Polsek Indrapura(Foto/Ist) |
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba, Senin (2/2/2026). Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 81 / X / 2025 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Mahar Laila Rambe.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam rumah korban yang berlokasi di Dusun XVI PKS Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil 1 unit sepeda motor CRF milik korban.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama TRS, lahir di Laut Tador pada 27 November 2001, beragama Islam, berprofesi sebagai wirausaha, dan berdomisili di Dusun IX Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan TRS merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya bernama Fajar, yang lebih dahulu diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam perkara pidana lain. Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan modus masuk ke dalam rumah korban.
Saat diamankan, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan rohani dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol,mengapresiasi kinerja Unit Reskrim atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Indrapura. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta meningkatkan pengamanan lingkungan,” tegas Kapolsek.
Polsek Indrapura memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[subari]
