![]() |
| Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial. (foto/ist) |
Langkah strategis ini dinilai penting sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Rodial, mengatakan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) serta sejumlah perusahaan perkebunan di sekitar Kecamatan Limapuluh, Minggu (1/2).
Menurutnya, kebijakan plasma 20 persen telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Aturan sudah jelas. DPRD tentu akan mengambil langkah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika 20 persen lahan HGU dijadikan plasma, akan banyak warga Batu Bara yang merasakan manfaatnya,” ujar Rodial.
Ia menegaskan, keberadaan pansus nantinya akan berfungsi mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi, sekaligus memastikan distribusi lahan plasma berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
DPRD berharap kebijakan ini mampu membuka akses ekonomi baru bagi petani serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. [subari]
