![]() |
| Tersangka S (34) pengedar sabu diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Seorang pria berinisial (S) (34), warga setempat, diamankan petugas saat dilakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial (S) beserta barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram, satu paket sabu ukuran kecil berat bruto 0,15 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet modifikasi (skop), sebuah topi, serta satu unit telepon seluler merek Redmi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. [subari]
