![]() |
| dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon didampingi tim kuasa hukum mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sumut di Medan. (foto/ist) |
Didampingi kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Sinaga, dr. Perjuangan mendatangi kantor Ombudsman untuk berkonsultasi sekaligus meminta pendampingan terkait dugaan maladministrasi dalam penetapan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Kehadiran kami untuk berkonsultasi agar persoalan klien kami mendapat solusi dan kepastian hukum,” ujar Jhon, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, pihak Ombudsman meminta sejumlah dokumen dan persyaratan administratif sebelum pengaduan resmi diproses. Tim kuasa hukum berencana segera melengkapinya.
Kasus ini bermula saat dr. Perjuangan mengikuti program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan 2009 dengan pembiayaan penuh dari Kemenkes. Ia menyelesaikan pendidikan pada 2017 dan diwajibkan kembali mengabdi selama 9 tahun 6 bulan di daerah asal.
Kemenkes kemudian menugaskannya ke RSUD Dolok Sanggul, Humbahas. Namun setibanya di daerah, pemerintah kabupaten disebut tidak menerima kembali karena rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.
Ia mengaku diminta menunggu tanpa keputusan tertulis selama lebih dari setahun. Pada 2012, ia juga dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri saat masih menjalani tugas belajar.
“Saya merasa ditekan untuk memilih antara melanjutkan pendidikan atau tetap menjadi PNS, padahal tugas belajar direkomendasikan pemerintah daerah,” katanya.
Sejak saat itu, ia mengaku tidak lagi menerima gaji. Di sisi lain, secara administratif Kemenkes masih mencatatnya sebagai PNS aktif yang sedang tugas belajar. Setelah pendidikan selesai, ia kembali ke daerah, namun tetap tidak diterima. Bahkan, ia diminta mengembalikan biaya pendidikan karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pengabdian.
Merasa dirugikan, dr. Perjuangan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026 atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.
Melalui langkah hukum dan pengaduan ke Ombudsman, ia berharap status kepegawaiannya dipulihkan serta hak-haknya, termasuk gaji yang tertunda selama bertahun-tahun, dapat dikembalikan. “Saya hanya ingin kepastian dan bisa kembali mengabdi sebagai dokter,” ujarnya.[rasid]
