![]() |
| Terduga pelaku pencurian majikan diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait hilangnya perhiasan yang disimpan di dalam lemari rumah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, korban awalnya mengetahui kehilangan saat hendak mengambil perhiasan yang disimpan bersama barang berharga lainnya. Setelah diperiksa, emas tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Total emas 22 karat yang hilang seberat 56,5 gram. Jika dihitung dengan harga Rp1.984.000 per gram, kerugian korban mencapai sekitar Rp112 juta,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan, pelaku diamankan setelah Tim Cobra menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Kelurahan Kartini,” jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu unit televisi merek Aqua, serta satu lembar STNK.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.[tan]
