Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Renovasi Tiga Puskesmas di Labuhanbatu Divonis 13 Bulan Penjara

Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 divonis 13 bulan

Editor: Admin
Sidang putusan terhadap terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, Rudi Syahputra, dan Asep Karnama Putra di Penhadilan Tipikor Medan.(foto/ist)
MEDAN - Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketujuhnya ialah Mahrani selaku eks Plt. Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku eks Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, dan Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus eks anggota DPRD Labuhanbatu.

Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor di CV Tri Rahayu.

Vonis diucapkan majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dan Sarma Siregar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (6/2/2026) sore. As'ad membacakan vonis untuk Abe, Asep, dan Rudi. Sementara Sarma jatuhkan vonis Mahrani, Yusrial, Purnomo, dan Togu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe, terdakwa Rudi Syahputra, dan terdakwa Asep Karnama Putra dengan pidana penjara selama satu tahun satu bulan (13 bulan)," ucap As'ad.

As'ad juga menghukum ketiganya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 50 hari apabila denda tersebut tidak dibayar para terdakwa.

Hakim membebani Abe membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp606 juta. Dari total UP tersebut, Abe telah membayar Rp1,13 miliar kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, As'ad memerintahkan JPU mengembalikan uang senilai Rp523,9 juta kepada Abe.

Selain Abe, Rudi juga dikenakan hukuman UP sejumlah Rp805,3 juta. Dari jumlah UP itu, Rudi telah membayarkan senilai Rp613 juta. Sehingga, terdapat sisa UP yang harus dibayar Rudi, yakni sebesar Rp192,3 juta.

"Dengan ketentuan jika paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sisa UP tersebut tak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah As'ad.

Namun, lanjut As'ad, apabila Rudi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti (subsider) tiga bulan penjara.

Sementara Asep tidak dihukum membayar UP oleh pengadilan karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang mengakibatkan uang negara rugi sebesar Rp2,8 miliar ini.[cut]

Sidang putusan terhadap terdakwa Mahrani, Yusrial Suprianto Pasaribu, Purnomo Siregar, dan Togu Munte di Penhadilan Tipikor Medan. (foto/ist)


Setelah As'ad membacakan vonis untuk tiga terdakwa, selanjutnya giliran Sarma mengucapkan vonis untuk Mahrani, Yusrial, Purnomo, dan Togu. Sarma pun memvonis keempatnya 13 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari.

Sarma membebankan Yusrial membayar UP sebanyak Rp1,19 miliar. Yusrial sendiri telah membayarkan UP sejumlah Rp906 juta dan sisa yang harus dibayarnya ialah Rp283,8 juta subsider tiga bulan penjara. Mahrani, Purnomo, dan Togu tidak dihukum membayar UP karena bagi hakim mereka tak menikmati kerugian keuangan negara. 

Keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan ketujuh terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Sedangkan keadaan yang meringankan, sambung hakim, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan para terdakwa menyesali perbuatannya. 

Hakim berkesimpulan perbuatan mereka telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP dalam dakwaan subsider.

Para terdakwa dan JPU masih memiliki hak untuk menentukan sikap menerima atau banding terhadap putusan tersebut dalam tempo waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut Yusrial satu tahun tujuh bulan (19) penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sejumlah Rp1,19 miliar dan telah dibayar Rp906 juta, sisa yang harus dibayar Rp283,8 juta subsider 10 bulan penjara.

Togu dituntut jaksa satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa UP. Abe dituntut 19 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp1,48 miliar dikurangkan dari yang telah dibayarkannya senilai Rp1,13 miliar subsider 10 bulan penjara.

Purnomo dan Mahrani masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa UP. Asep dituntut satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa UP.

Rudi dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebesar Rp805 juta dikurangkan dari yang telah dibayarkannya Rp613 juta subsider sembilan bulan kurungan.

Untuk diketahui, para terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama tiga gedung Puskemas di Labuhanbatu. Ketiga Puskesmas dimaksud, yaitu Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara Rp768 juta. 

Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya, Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp805 juta. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com