![]() |
| Proyek Pojok Baca Digital Desa se-Batu Bara menjadi sorotan publik. (foto/ist) |
Berdasarkan dokumen Perbup Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025, tertanggal 24 November 2025, program ini merupakan bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah untuk memperkuat literasi masyarakat desa melalui penyediaan fasilitas perpustakaan digital.
Regulasi tersebut menyebut perencanaan melibatkan unsur bupati, DPRD, Sekda, Bappelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga kepala desa.
Dengan adanya payung hukum tersebut, program ini seharusnya telah diketahui pemerintah desa sejak tahap perencanaan.
Kepala Dinas PMD Batu Bara, Elwadip Zamzami, membantah adanya kepala desa yang tidak mengetahui kegiatan tersebut. Ia menegaskan setiap desa wajib menganggarkan program Pojok Baca Digital melalui Perubahan APBDes (PAPBDes) sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Terkait pembayaran, dari pagu fisik Rp15 juta, sekitar Rp13,31 juta dibayarkan ke penyedia, selebihnya untuk pajak PPh dan PPN,” ujarnya.
Namun demikian, sejumlah warga dan pemerhati tata kelola desa menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan lebih rinci kepada publik, terutama terkait komponen belanja dan manfaat fasilitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan pojok baca rata-rata berukuran sekitar 3 x 2 meter dengan tinggi sekitar 1,5 meter, menggunakan rangka PVC dan sekat kaca, serta ditempatkan di dalam kantor desa. Kondisi ini dinilai belum tentu mudah diakses pelajar maupun warga umum.
Selain itu, mekanisme pengadaan pekerjaan juga menjadi sorotan. Beberapa pihak mendorong agar proses belanja desa dilakukan secara terbuka dan kompetitif untuk memastikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran publik.
Pengamat menilai, keterbukaan data perencanaan, nilai kontrak, hingga evaluasi hasil program penting dilakukan guna menghindari spekulasi serta memastikan tujuan peningkatan literasi benar-benar tercapai.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa (Kades), yang ditemui wartawan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa pembangunan pojok baca digital tersebut tidak berasal dari usulan desa.
“Kami tidak pernah mengajukan permohonan secara khusus. Program ini datang sebagai kebijakan yang sudah ditetapkan,” ujar salah seorang kepala desa, Rabu (28/1/2026).
Para kepala desa tersebut juga menyampaikan adanya perbedaan penilaian terkait besaran biaya pembangunan pojok baca dengan kondisi fisik di lapangan. Bangunan pojok baca diketahui memiliki ukuran sekitar 3 meter x 2 meter dengan tinggi kurang lebih 1,5 meter, menggunakan rangka PVC dan sekat kaca, serta dibangun di dalam kantor desa.
Menurut penilaian para kepala desa, perkiraan biaya pembangunan di lapangan berada di bawah anggaran yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, yang dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tercatat sebesar Rp13.310.000 per desa.
Dana BKK sebesar Rp15 juta diketahui ditransfer langsung ke rekening desa. Setelah pekerjaan dilaksanakan, desa melakukan pembayaran kepada pihak pelaksana sesuai nilai yang tercantum dalam SPJ, sementara sisa dana digunakan untuk kewajiban administrasi dan perpajakan desa sesuai ketentuan.[subari]
