Syaiful Syafri: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional

Tokoh pendidikan Sumatera Utara, Drs. Syaiful Syafri, MM, mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI

Editor: Admin
Tokoh pendidikan Sumatera Utara, Drs. Syaiful Syafri, MM. (foto/ist)
MEDAN – Tokoh pendidikan Sumatera Utara, Drs. Syaiful Syafri, MM, mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

Syaiful Syafri menyatakan kebanggaannya atas sikap tegas tersebut, menyusul hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan jajaran Kapolda se-Indonesia yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (waktu setempat). Dalam rapat itu, Komisi III DPR RI dan Kapolri sepakat bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung di bawah Presiden RI.

Menurut Syaiful Syafri, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Generasi Muda Pujakesuma Sumut, kedudukan Polri di bawah Presiden RI sudah tepat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dengan dasar undang-undang tersebut, tidak ada lagi alasan untuk mengubah kedudukan Polri menjadi berada di bawah kementerian. Masyarakat selama ini juga sudah merasa nyaman dengan peran Polri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak awal kemerdekaan hingga saat ini, Polri telah menjalankan tugas pokoknya sesuai undang-undang, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat demi terwujudnya keamanan dalam negeri.

Syaiful Syafri juga menekankan bahwa sejak era reformasi hingga ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2002, kedudukan Polri di bawah Presiden RI seharusnya tidak lagi diperdebatkan, baik dengan kajian historis masa 1945, 1946, maupun era Orde Baru.

“Jika ada wacana reformasi Polri, itu bukan berarti mengubah undang-undang atau menempatkan Polri di bawah kementerian. Reformasi seharusnya difokuskan pada peningkatan sumber daya manusia Polri, agar peran sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. [rel]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com