![]() |
| Asahan Masuk 6 Besar Kandidat Kabupaten Anti Korupsi 2026, KPK Lakukan Observasi |
Kunjungan tim KPK dipimpin Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK sekaligus Ketua Tim Observasi Program Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi, Friesmount Wongso, bersama rombongan.
Kegiatan dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Wakil Bupati Asahan Rianto, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Asahan, Kapolres Asahan, Kajari Asahan, perwakilan Dandim 0208/Asahan, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Zainal Arifin Sinaga, para asisten Setdakab, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Asahan, serta unsur Forkopimda dan masyarakat.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menjadikan Kabupaten Asahan sebagai salah satu calon daerah percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Forkopimda serta masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Asahan sebagai salah satu calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, penunjukan tersebut menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam melakukan berbagai terobosan pencegahan korupsi, terutama pada sektor pelayanan publik. Di antaranya dengan menghadirkan Mal Pelayanan Publik serta penerapan sistem pengelolaan pajak daerah secara digital.
“Kami berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan KPK Friesmount Wongso menjelaskan bahwa Kabupaten Asahan merupakan satu dari enam kabupaten/kota di Indonesia yang dinominasikan sebagai calon daerah percontohan anti korupsi.
Menurutnya, program tersebut bertujuan membangun budaya antikorupsi serta memperbaiki tata kelola pemerintahan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota.
“Kami akan melihat kesiapan Kabupaten Asahan sebagai calon daerah percontohan. Ada sejumlah indikator yang menjadi penilaian,” ujarnya.
Beberapa indikator yang menjadi dasar evaluasi di antaranya Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Friesmount menegaskan bahwa komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dan elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang benar-benar bersih dari praktik korupsi.
“Berkata tidak pada korupsi memang tidak mudah, tetapi dengan komitmen bersama hal itu dapat diwujudkan. Nantinya KPK akan menetapkan satu kabupaten atau kota sebagai daerah percontohan anti korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Zainal Arifin Sinaga juga memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, serta peningkatan peran masyarakat dan kearifan lokal.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama tim KPK terkait pedoman komponen dan indikator evaluasi program Kabupaten/Kota Anti Korupsi, serta sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir.
Usai kegiatan di Aula Melati, tim KPK melanjutkan agenda kunjungan lapangan dengan meninjau sejumlah instansi pelayanan publik, di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Abdul Manan Simatupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan. [ismanto panjaitan]
