![]() |
Pemkab Simalungun Siapkan 10 Proyek Strategis untuk Dukung Pembangunan Tahun 2026. (foto/ist) |
Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati Simalungun dan diikuti seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun, termasuk para direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Kabupaten Simalungun.
Selain membahas pengusulan proyek strategis daerah, kegiatan ini juga dirangkai dengan rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan melalui zoom meeting. Dalam pertemuan tersebut dibahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera Utara.
Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora menjelaskan bahwa proyek strategis kabupaten merupakan program prioritas pemerintah daerah yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Proyek strategis ini nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan dipublikasikan melalui website resmi Kabupaten Simalungun paling lambat 31 Maret 2026,” ujar Mixnon.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif dalam pembahasan tersebut, mengingat proyek strategis daerah harus sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, yakni “Bersama Semangat Baru Menuju Simalungun Maju”.
“Hasil rapat ini akan menetapkan 10 proyek strategis Kabupaten Simalungun Tahun 2026 yang diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Mixnon juga menekankan kepada setiap perangkat daerah agar melaksanakan program yang telah ditetapkan secara maksimal dan bertanggung jawab.
Setelah rapat tersebut, Sekda bersama seluruh pimpinan perangkat daerah mengikuti rakor bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan bahwa Kabupaten Simalungun memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 sebesar Rp412,93 miliar.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan bantuan keuangan sebesar Rp30 miliar kepada kabupaten/kota penerima hibah, termasuk Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Mendagri menjelaskan bahwa tambahan dana TKD tersebut harus diarahkan untuk berbagai program prioritas, seperti mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, serta pemulihan ekonomi daerah.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dasar masyarakat, seperti jalan, jembatan, moda transportasi, serta fasilitas publik lainnya.
Di akhir arahannya, Mendagri menegaskan bahwa bantuan tersebut juga diperuntukkan bagi relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana, sehingga pemerintah daerah diminta mengelola anggaran tersebut secara tepat sasaran. [zai]
