![]() |
| Surat edarah wali kota. (foto/ist) |
Para ASN menuding Wali Kota dan Kepala BPKAD Pemko Pematangsiantar diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak membayarkan THR bagi ASN yang belum melunasi PBB 2026.
"Jika THR kami (ASN) tidak dibayarkan, kami akan laporkan ke KPK Wali Kota dan Kepala. BPKAD karena diduga melakukan korupsi uang negara , yang merupakan hak kami dan wajib dibayarkan karena sumber anggarannya dari APBN," sebut seorang wanita ASN Pemko Pematangsiantar yang ditemui, Jumat (13/3/2026).
Dia mengatakan pemaksaan ASN untuk melunasi PBB supaya THR dapat dicairkan, sangat meresahkan apalagi jatuh tempo pembayaran masih lama.
Bukan hanya ke KPK menurutnya para ASN sudah membentuk forum yang akan menemui Menteri HAM di Jakarra jika Walikota dan Kepala BPKAD Alwi Lumbangaol tidak membayarkan THR yang merupakan hak ASN.
Sebelumnya Wali Kota Pematangsiantar melalui surat edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Sekda Junaidi Sitanggang, pada point 2 mewajibkan setiap ASN untuk melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026,atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost, aset tanah yang dimiliki sebagai syarat persetujuan pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN pada bulan Februari 2026 dan THR Tahun 2026.
Kepala BPKAD Alwi Lumbangaol juga membenarkan adanya surat edaran tersebut dan menegaskan ASN yang tidak melunasi PBB tidal akan dibayarkan THR 2026 dan tambahan penghasilannya bulan Februari 2026. [bob]
