Tolak SE Soal THR ASN, Ratusan Umat Muslim Akan Geruduk Kantor Wali Kota dan DPRD Siantar

Ratusan umat Muslim di Kota Pematangsiantar marah dan akan menggeruduk kantor Wali Kota dan DPRD menolak Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor

Editor: Admin
Surat edarah wali kota. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR - Ratusan umat Muslim di Kota Pematangsiantar marah dan akan menggeruduk kantor Wali Kota dan DPRD menolak Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor 025/900.1.13.1/899/II-2026, tertanggal 20 Februari 2026 terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagai syarat pembayaran penghasilan tambahan Februari 2026 dan THR 2026.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Islam Peduli Pematangsiantar, terdiri dari Perhimpunan Pemuda Islam Peduli Bangsa (PPIB), Gerakan Mahasiswa Islam Nusantara (GMIN) dan Gerakan Mahasiswa Islam Simalungun (Gemais), akan berunjuk rasa, Rabu(4/3/2026) memprotes kebijakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang mewajibkan seluruh ASN Pemko Pematangsiantar harus membayar PBB jika ingin mendapatkan THR 2026.

"Yang paling merasakan dampaknya jika ASN tidak mendapat THR karena belum bayar PBB adalah pegawai yang beragama Muslim, sehingga kebijakan Wali Kota Pematangsiantar sangat melukai hati umar Muslim secara umum di kota ini (Pematangsiantar)," ujar Syahri Fauzi, Ketua GMIN, Minggu (1/3/2026). 

Padahal sesuai kebiasaan jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahunnya adalah bulan September, sehingga surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang diteken Sekda Junaidi Sitanggang dinilai diskriminatif khususnya bagi ASN Pemko Pematangsiantar yang beragama Muslim dan akan merayakan Lebaran. 

"Tidak ada alasan Wali Kota Pematangsiantar tidak membayar THR ASN karena anggarannya bersumber dari APBN sedangkan PBB merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga terlalu melebihi kewenangannya sebagai kepa daerah kebijakan yang dibuat bapak Wesly Silalahi," sebut Syahri. 

Selain menurunkan massa, Aliansi Islam Peduli Pematangsiantar juga sudah menyiapkan surat kepada Ketua DPRD Pematangsiantar  mendesak dibentuk Panitia Khusus (Pansus) menyelidiki dugaan praktek diskriminasi terhadap ASN umat Muslim yang bertugas di Pemko Pematangsiantar oleh Wali Kota Wesly Silalahi. 

"Kami juga meminta Mendagri memberikan sanksi keras terhadap Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi atas tindakan membuat kebijakan yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan dapat menggangu kondusifitas daerah pada bulan Suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri," pungkas Syahri. 

Sebelumnya Wali Kota Wesly Silalahi menerbitkan surat edaran Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Sekda Junaidi Sitanggang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pematangsiantar untuk melunasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), baik rumah tempat tinggal maupun kontrakan, kost dan aset tanah, sebagai syarat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan tambahan pegawai (ASN) bulan Februari 2026.

Pada point 2 surat edaran tersebut dituliskan mewajibkan setiap ASN untuk melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2026,atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost, aset tanah yang dimiliki sebagai syarat persetujuan pembayaran tambahan penghasilan bagi ASN pada bulan Februari 2026 dan THR Tahun 2026.

Pelaksana Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alwy Lumbangaol juga membenarkan bahwa ASN Pemko Pematangsiantar yang tidak melunasi PBB tidak akan mendapat THR 2026 dan tambahan penghasilan bulan Februari 2026.

Mirisnya surat edaran yang diduga kuat sudah melalui kajian BPKAD Pemko Pematangsiantar sebelum ditandatangani Sekda Junaidi Sitanggang tidak mempertimbangkan jatuh tempo pembayaran PBB yang biasanya setiap bulan September setiap tahunnya sehingga ada kesan arogansi kekuasaan dengan memaksa ASN melunasi PBB padahal masa jatuh tempo masih lama. [bob]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com