![]() |
| Suasana RDP di Komisi IV DPRD Medan. (foto/ist) |
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, bersama anggota dewan, perwakilan pengembang, warga, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Selasa (14/4/2026).
“Setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah. Kami beri waktu satu bulan agar pengembang Royal Sumatera segera menyerahkannya ke Pemko Medan,” tegas Duma Sari Hutagalung.
Ia menambahkan, setelah penyerahan dilakukan, tanggung jawab perawatan dan pemeliharaan PSU sepenuhnya menjadi kewenangan Pemko Medan.
“Pengembang tidak perlu khawatir soal perawatan ke depan. Yang terpenting adalah komitmen untuk segera menyerahkan PSU tersebut,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
“Pengembang yang tidak menyerahkan PSU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Kami minta segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim agar proses ini bisa diselesaikan,” kata Lailatul.
Sementara itu, perwakilan pengembang Royal Sumatera, Subianto, menyatakan pihaknya memiliki itikad baik untuk menyerahkan PSU. Namun, menurutnya, proses tersebut masih terkendala sejumlah hal teknis yang belum disepakati.
“Kami sudah pernah memproses penyerahan PSU bersama Dinas Perkim, namun belum mencapai kesepakatan. Ada beberapa aspek yang harus dibahas, seperti keamanan, kenyamanan warga, serta mekanisme pemeliharaan,” jelasnya.
Dari sisi masyarakat, perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Sosial dan Budaya Medan (AMPADA), Martin Sembiring, mengkritik keras kebijakan pengembang yang dinilai membatasi akses terhadap fasilitas umum.
Ia menilai tindakan penguncian akses PSU oleh manajemen Royal Sumatera sebagai bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat. “Warga kehilangan hak melintas dan berinteraksi. Ini bertentangan dengan nilai keterbukaan dan keadilan sosial,” ujarnya.
AMPADA juga meminta DPRD Medan mengambil langkah tegas apabila pengembang tidak segera memenuhi kewajiban tersebut, termasuk merekomendasikan pencabutan izin usaha. “Jika tidak ada itikad baik, kami mendesak pencabutan izin usaha, termasuk pembatalan PBG dan izin lingkungan,” tegas Martin.
DPRD Medan menegaskan akan terus mengawal proses penyerahan PSU tersebut hingga tuntas demi kepentingan publik. [romulo]
