Pansus LKPJ DPRD Medan Minta Wali Kota Evaluasi Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan, Ini Alasannya

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan

Editor: Admin
Ketua Pansus LKPJ, Drs Godfried Effendi Lubis (kiri dan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan (kanan). (foto/ist)
MEDAN — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk mengevaluasi kinerja Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPJ, Drs Godfried Effendi Lubis, dalam rapat paripurna DPRD Medan yang digelar di gedung dewan, Selasa (28/4/2026).

“Kami mendorong Wali Kota Medan segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus, khususnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Dirut PUD Pasar,” ujar Godfried.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rekomendasinya, Pansus menilai adanya kebijakan sepihak yang dilakukan PUD Pasar Kota Medan, khususnya terkait pemutusan hubungan kontrak kerja dengan pihak ketiga, yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Pansus meminta PUD Pasar untuk mencari solusi yang berimbang dalam menyikapi pemutusan kontrak tersebut, sekaligus menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban di seluruh pasar yang dikelola.

Selain itu, Pansus juga mendorong PUD Pasar agar segera menyusun regulasi retribusi yang jelas dan pasti bagi pihak ketiga, sesuai dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Guna meningkatkan kinerja dan efisiensi, Pansus menyarankan PUD Pasar untuk mengajukan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila perusahaan terus mengalami kerugian. PUD Pasar juga diminta melelang aset yang tidak terpakai untuk mengurangi beban pemeliharaan.

Tidak hanya itu, pemanfaatan lokasi strategis sebagai titik reklame atau billboard bagi pihak komersial turut direkomendasikan sebagai upaya peningkatan pendapatan.

Dalam aspek manajerial, Pansus menyarankan penggunaan jasa konsultan manajemen independen guna membenahi sistem pengelolaan. Pengawasan terhadap pungutan retribusi oleh petugas juga diminta diperketat.

Pansus turut menyoroti penataan pasar yang dinilai perlu ditingkatkan, mencakup penataan pedagang, sistem drainase, parkir, hingga kebersihan lingkungan. Bahkan, PUD Pasar diminta menambah armada truk pengangkut sampah untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah di sejumlah pasar.

Adapun anggota Pansus LKPJ DPRD Medan terdiri dari lintas fraksi, di antaranya Godfried Effendi Lubis (Ketua), dr Dimas Sofani Lubis, Margaret MS, Agus Setiawan, Jusup Ginting Suka, Syaiful Ramadhan, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Salomo Tabah Ronal Pardede, Dame Duma Sari Hutagalung, Reza Pahlevi Lubis, Muhammad Afri Rizki Lubis, Dodi Robert Simangunsong, Binsar Simarmata, dan Roma Uli Silalahi. [romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com