Syaiful Syafri : Penetapan Calon Ketum KBPP Polri Evita Nursanti Diduga Cacat Hukum

Tokoh Pendiri KBPP Polri Sumatera Utara yang juga Ketua KBPP Polri Sumut Priode 2014 - 2019, Drs Syaiful Syafri MM, menegaskan bahwa penetapan Evita

Editor: Admin
Tokoh Pendiri KBPP Polri Sumatera Utara yang juga Ketua KBPP Polri Sumut Priode 2014 - 2019, Drs Syaiful Syafri MM (kiri). (foto/ist)
MEDAN - Tokoh Pendiri KBPP Polri Sumatera Utara yang juga Ketua KBPP Polri Sumut Priode 2014 - 2019, Drs Syaiful Syafri MM, menegaskan bahwa penetapan Evita Nursanti sesuai Skep, 003/Sc Munas VI KBPP Polri/IV/2026, diduga  cacat hHukum. Penegaskan ini dikarenakan penetapan tidak didukung oleh pasal 2 dalam AD/ ART KBPP Polri.

Pasalnya pasal 17 ayat 1 AD dan pasal 44 dan 45 ART KBPP Polri tidak ada penjelasan syarat calon Ketua Umum KBPP Polri harus mendaftar selama kurun waktu 10 hari. Apalagi Ketua Umum KBPP Polri belum mempertanggungjawabkan masa kerja 2021 hingga 2026 Kepemimpinannya di KBPP Polri yang disetujui pada sidang pleno Munas VI.

"Seandainya Pertanggungjawaban Ketua Umum KBPP Polri pada Sidang Pleno Munas VI tidak mendapat persetujuan dari peserta Munas karena 5 tahun ini KBPP Polri tidak melihat keberhasilan tugas untuk tujuan berdirinya KBPP Polri tahun 2003 secara Nasional, apakah calon ketum tunggal ini berlaku," pungkas Syaiful SYafri, Sabtu (25/4/2026).

Toto Widyanto SH dari Kantor Hukum Legal Guardian, menilai Skep 003 tahun 2026 yang diterbitkan panitia Munas diduga tidak paham administrasi organisasi, sehingga kemauan sepihak untuk penetapan Calon tunggal disetujui dengan dasar pasal 17 ayat 1 AD dan pasal 44 dan 45 ART KBPP Polri. Oleh karena itu Syaiful meminta panitia untuk membaca ulang pasal 3 AD ART KBPP Polri itu pendaftaran Calon Ketua Umum dan Penetapan Calon Ketua Umum KBPP Polri sebelum dilaksanakan Munas VI.

Oleh karena itu, Syafri serta pengurus KBPP Polri Sumut meminta Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk berkenan menunda Munas VI atau pada Munas VI penetapan Calon pada Sidang Pleno ditetapkan setelah Pertanggungjawaban Ketua Umum dilaksanakan, karena penetapan Calon Ketum di duga Cacat Hukum kata Syaiful.

"Kita berharap Pengurus  KBPP Polri priode 2026 - 2031 benar benar mampu membawa aspirasi KBPP Polri sekaligus ketika Polri di Hujat masyarakat yg tidak sesuai per undang undangan ya kita jelaskan ke masyarakat, bukan diam dan selama Polri dihujat masyarakat sejak Agustus 2024 sd 2025 mana Pembelaan KBPP Polri Pusat," ujarnya.

Yang jelas, sambung Syaiful Syafri, seluruh Pimpinan Daerah, Pimpinan Resor dan Pimpinan Sektor KBPP Polri di Indonesia Rindu masa Kepemimpinan Bimo Suryono selaku Ketua Umum yang rajin Konsolidasi, Perayaan dan ziarah Rombongan ke TMP secara Nasional dan mampu melaksanakan Rakernis KBPP Polri dengan Direktur Binmas Se Indonesia di Jakarta. [tan/rel]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com