![]() |
| Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra. (foto/ist) |
Permintaan tersebut disampaikan Hadi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026). Ia menilai kebijakan yang diambil Dirut PUD Pasar dilakukan tanpa komunikasi yang baik dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Menurut Hadi, salah satu kebijakan yang disorot adalah pemutusan kontrak secara sepihak terhadap pengelola jaga malam di Pasar Petisah. Kebijakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas kepada pihak terkait.
“Kebijakan menyangkut pekerjaan harus dilakukan dengan komunikasi yang baik. Jika tidak, bisa menimbulkan keresahan dan memicu aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, gejolak juga terjadi di Pasar Petisah dan Pasar Sukaramai akibat kebijakan tersebut. DPRD Medan, kata dia, sejak awal telah merekomendasikan agar PUD Pasar fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan aspek sosial, termasuk hubungan kerja dengan karyawan maupun pihak ketiga.
Hadi menegaskan, apabila terjadi pengalihan kontrak, seharusnya dilakukan secara transparan dan melalui proses komunikasi yang layak. “Pihak sebelumnya tidak boleh diabaikan. Semua kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial,” katanya.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan mengakui bahwa pemutusan kerja sama dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu maupun pemberian surat peringatan. Ia menyebut kebijakan tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan PAD melalui pengelola baru.
Kondisi ini turut memicu aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan dalam beberapa waktu terakhir. [romulo]
